PERJANJIAN MODAL VENTURA
Pada hari ini, Senin, tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu sembilan (01-12-2009), kami yang bertanda tangan di bawah ini:----------------------------------------------------------
1. Abel Zekonia Trilegenda Perangin angin, Pemimpin Cabang Sambu Ventura, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Medan Area Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, berdasarkan kuasa di bawah tangan bermaterai cukup tertanggal 10 Desember 2009 Nomor 123/MFAD/5/00, demikian bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan Terbatas (PT) Sambu Ventura yang didirikan dengan akta tertanggal 19 Maret 1998 Nomor 1 dibuat di hadapan Muhammad Munir Ritonga, Sarjana Hukum, notaris di Medan, berkeduduan dan berkantor pusat di Medan, untuk cabangnya di Lubuk Pakam. Selanjutnya, dalam perjanjian ini disebut Perusahaan Modal Ventura, disingkat dengan PMV-----------
2. Budiman Sersan Ginting, swasta, bertempat tinggal di Jalan D.I Panjaitan Komp. Perumahan Bank Indonesia Jalan Gatot Subroto Nomor 10 Medan Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak masing-masing dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi, demikian berdasarkan surat persetujuan di bawah tangan bermaterai cukup dari seorang komisaris, dan demikian berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasarnya berwenang untuk mewakili perseroan terbatas PT. Palaguna berkedudukan di Lubuk Pakam, yag didirikan dengan akta tertanggal 9 Maret 1997 Nomor 1, dibuat di hadapan Bob Firiandi, Sarjana Hukum Islam, notaris di Lubuk Pakam, Anggaran Dasar mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomor 1896070. Selanjutnya, dalam perjanjian ini disebut Perusahaan Pasangan Usaha disingkat PPU.----------------------------
Para pihak dari perjanjian ini menerangkan terlebih dahulu:
A. Bahwa PMV adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha modal bentura, dengan tujuan dan misi untuk menyertakan modalnya, baik secara langsung maupun tidak langsung pada pengusaha kecil dan menengah.
B. Bahwa atas permintaan dari PPU, sebagaimana ternyata dari Surat Permohonannya, PMV pada prinsipnya telah setuju untuk memberi fasilitas dana kepada PPU samapi suatu jumlah tertentu yang akan digunakan oleh PPU guna membiayai pengembangan usaha PPU satu dan lain hal menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam akta ini.
C. Bahwa PPU setuju untuk menggunakan fasilitas dana tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian fasilitas dana sebagaimana ditetapan dalam akta ini.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Surat Konfirmasi, tertanggal 28 April 2000 yang bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta meruapakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, maka para pihak telah setuju sebagaimana mereka telah sepakati dalam perjanjian ini untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (Perjanjian Pembiayaan dengan Pla Bagi Hasil ini berikut dengan segenap perubahan, penambahan, pembaharuan atau perbaikannya di kemudian hari cukup disebut dengan “Perjanjian”), dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
BENTUK PEMBIAYAAN
- Perjanjian ini dilaksanakan di antara kedua belah pihak dalam bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil, dalam hal mana PMV setuju menyediakan dan PPU setuju menerima sejumlah fasilitas dan tertentu dari PMV, yang untuk nantinya manakala seluruh persyaratan yang termuat dalam perjanjian telah dipenuhi oleh PPU, selanjutnya, PMV menyerahkan fasilitas dana tersebut kepada dan untuk digunakan oleh PPPU guna pengembangan usahanya.
Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS DANA
1. PMV berjanji menyediakan dan pada waktunya menyerahkan fasilitas dana kepada PPU sampai setinggi-tingginya sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk selanjutnya akan disebut juga “Jumlah Fasilitas Dana”.
2. Jumlah Fasilitas Dana tersebut hanya akan digunakan oleh PPU semata-mata untuk keperluan modal kerja perdagangan.
3. Jumlah Fasilitas Dana tersebut hanya akan dicairkan oleh PMV setelah syarat-syarat penarikan dana sebagaimana termuat dalam Pasal 7 akta ini telah dipenuhi dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Seluruh Jumlah Fasilitas Dana tersebut akan diserahkan kepada PPU selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterima oleh PMV permohonan pencairan dana dari PPU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 1 akta ini;
b. Seluruh jumlah Fasilitas Dana tersebut akan disalurkan melalui Rekening Bersama (Joint Account) yang dibuka khusus untuk itu oleh PPU pada suatu Bank yang disetujui oleh PMV;
c. Setiap penarikan dana dari Joint Account tersebut dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PMV, sedang permohonan pernarikan mana yang harus dilampiri dengan rencana penggunaan dana yang akan diajukan oleh PPU dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal penarikan dana dari Joint Account tersebut.
4. PPU hanya dapat menarik Jumlah Fasilitas Dana yang disediakan PMV setinggi-tinginya sama dengan jumlah dana yang dibutuhkan oleh PPU dan yang tergambar dari surat permohonan (tiap-tiap) pencairan dana yang diajukan PPU.
Pasal 3
JANGKA WAKTU FASILITAS DANA
1. PMV hanya berkewajiban untuk menyediakan Jumlah Fasilitas Dana tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung sejak tanggal Perjanjian. Karenanya, PPU wajib untuk menyediakan seluruh jumlah dana untuk keperluan divestasi PMV pada PPU berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini termasuk atas semua kewajiban pembayaran pokok Fasilitas Dana dan Imbalan Jasa Bagi Hasil yang selambat-lambatnya pada tanggal.
Jangka waktu fasilitas dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 4
IMBALAN JASA BAGI HASIL, PROVISI, BIAYA ADIMINISTRASI SERTA MANAGEMENT FEE DAN DENDA
1. a. Atas penyediaan dan penyertaan Jumlah Fasilitas Dana
tersebut, PPU berkewajiban untuk membayar kepada PMV Imbalan Jasa Bagi Hasil sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih sebelum pajak untuk setiap bulan.
b. Periode Masa Bagi Hasil selama berlangsungnya Perjanjian ditetapkan untuk masa waktu bulanan, dengan ketentuan bahwa perhitungan bagi hasil 1 (satu) periode masa bagi hasil tidak akan dikompensasikan atau dikurangkan dengan kewajiban periode masa bagi hasil selanjutnya.
2. penetapan besarnya jumlah Imbalan Jasa Bagi Hasil yang merupakan bagian dan hak masing-masing untuk setiap periode masa bagi hasil akan ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Laporan Keuangan yang akan diserahkan oleh PPU kepada PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian ini.
3. Dalam hal Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terlambat atau tidak diserahkan oleh PPU, sehingga perhitungan Imbalan Jasa Bagi Hasil untuk 1 (satu) atau lebih periode masa bagi hasil, maka dalam hal demikian para pihak sepakat untuk menetapkan perhitungan Imbalan Jasa Bagi Hasil untuk periode masa bagi hasil yang bersangkutan sesuai dengan proyeksi rugi/laba dan cash flow yang disepakati oleh para pihak sebagaimana dilampirkan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4. Besarnya Imbalan Jasa Bagi Hasil tersebut pada ayat (1) pasal ini, akan ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk pertama kalinya 1 (satu) tahun sejak pertama kali pemindahbukuan dana dari PMV ke dalam Joint Account atau rekening milik PPU.
a. Biaya provisi sebesar 1% (satu persen)dari jumlah Fasilitas Dana, yang dibayar 1 (satu) kali di muka, selambat-lambatnya pada saat penandatanganan akta ini
b. Biaya administrasi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang dibayar 1 (satu) kali di muka, selambat-lambatnya pada saat penarikan dana pertama kali dilakukan.
c. Management fee sebesar 1% (satu persen) dari Jumlah Fasilitas dana yang dibayar 1 (satu) kali di muka, selambat-lambatnya pada saat penarikan dana pertama kali dilakukan.
d. Manakala PPU lalai di dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Imbalan Jasa Bagi Hasil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini menurut jangka waktu yang telah ditetapkan, maka PPU dikenakan denda keterlambatans ebesar 0,5%00 (nol koma permil)untuk setiap hari keterlambatan dihitung dari kewajiban yang terhutang, dengan ketentuan bahwa pengenaan uang denda tersebut di atas tidak akan lebih lama dari 60 (enam puluh) hari.
5. Di samping pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, PPU berkewajiban pula membayar kepada PMV.
6. Imbalan Jasa Bagi Hasil sebagaimana yang diatur dalam Psal 4 ayat (1.a) dan ayat (1.b) pasal ini dihitung bulanan atas dasar bunga harian dengan faktor pembagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari pertahun.
Pasal 5
PEMBAYARAN POKOK FASILITAS
1. PPU wajib mengembalikan seluruh Jumlah Fasilitas Dana dengan sempurna dan dengan cara sebagai berikut:
-
2. Manakala PPU lalai di dalam membayar kembali Pokok Fasilitas Dana kepada PMV menurut jangka waktu tersebut di atas, amaka atas kelaalian mana, PPU dikenakan dendan keterlambatan sebesar 0,5 %00 (nol koma lima permil) setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa pengenaan denda keterlambatan tersebut tidak akan lebih lama dari 60 (enam puluh) hari.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DANA
Pasal 7
SISTEM PEMBUKUAN
Pasal 8
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN DAN PENGAMANAN
Pasal 9
PELAPORAN
Pasal 10
JAMINAN
Pasal 11
PENGAKUAN DAN JUMLAH PENERIMAAN
Pasal 12
KESANGGUPAN
Pasal 13
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Pasal 14
PEMBATASAN-PEMBATASAN
Pasal 15
KELALAIAN
Pasal 16
HAK UNTUK MENINJAU KEMBALI
Pasal 17
KETENTUAN LAIN
Pasal 18
DOMISILI
Bagus2,,,,kasih contoh yang lain dong,,,mana tau bisa diakses ketika ujian hukum kontra,,keq kemaren...tpi salahnya kemaren yg disuruh contoh MOU pula ,,,smp jam 10 ngerjainnya
BalasHapusmana fullnya
BalasHapus